|
||
Senin, 03 Agustus 2009 03:23 |
||
| Ibu Menghalangi Pernikahan Saya dengan Alasan yang Tidak Syar'i | ||
Pertanyaan: |
||
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Kepada Yth.K.H. Drs. Muchtar AdamSaya perempuan, 26 tahun. Saya punya masalah dengan ibu saya. Beberapa bulan yang lalu ada seorang laki-laki yang datang untuk melamar saya. Laki-laki ini berasal dari Arab Saudi, berusia 59 tahun dan ingin menjadikan saya sebagai istri-nya yang kedua. Saya mencintai laki-laki ini karena dia sangat mengerti agama. Saya yakin dia bisa membimbing saya. Tapi ibu saya tidak menyukai dia dan melarang kami untuk menikah. Pada saat itu ayah saya hanya diam. Ayah saya memang tergolong suami takut istri. Hal ini mungkin disebabkan ayah saya sudah lebih dari 10 tahun tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap (pengangguran). Dan sejak saat itu sampai sekarang ibu-lah yang menjadi tulang punggung keluarga. Yang ingin saya tanyakan adalah: Apakah secara agama ibu berhak melarang saya menikah dengan laki-laki pilihan saya tersebut? Alasan yang dikemukakan ibu bukanlah alasan yang syar’i, yaitu: perbedaan usia yang jauh (33 tahun),jauhnya asal laki-laki tersebut, danpoligami Pak ustadz, setahu saya 3 alasan utama yang dikemukakan ibu tersebut tidak ada dasarnya dalam Islam. Masalah perbedaan usia dapat dipatahkan dengan fakta perbedaan usia yang sangat jauh antara Rasulullah SAW ketika beliau menikahi Aisyah Ra. Masalah jauh, Islam juga tidak melarang seorang muslimah untuk menikah dengan laki-laki yang berasal dari tempat yang jauh. Sedangkan masalah poligami, poligami merupakan sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Pak ustadz, apakah ibu saya berdosa dengan melarang saya menikah? Dan apakah seya termasuk anak yang durhaka jika saya tetap menikah dengan laki-laki tersebut? Mohon jawabannya dengan dalil-dalil yang kuat dari Al Qur’an dan Hadits Sahih. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh |
||
Chiko Buntai |
||
Jawaban: |
||
| Ajaran Islam menetapkan bahwa anak yang sudah dewasa dapat menetapkan pilihannya,dan dia tidak termasuk berdosa jika berbeda pilihannya dengan orang tuanya selama pilihan itu tidak melanggar syariat Islam.Jika orang tua menghalang-halangi pilihannya, maka orang tuanya telah memperkosa hak anak yang memiliki tanggung jawab sendiri.Bahkan kalau mazhab Abu Hanifah,dia berhak menentukan wali yang akan menikahkannya,jika wali ( ayah ) tidak mau menikahkannya.Tetapi sebaiknya ayah ( wali ) langsung menikahkannya.Wallahu a’lam bi al-shawab. |
||
| Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh K.H. Drs. Muchtar Adam |
| Pendidikan |
| Dakwah |
| Usaha |
| Sosial |
| Baitul Maal |
| Kesekretariatan |
| KBIH HAJI |
| 37 Terdaftar |
| 0 Hari Ini |
| 0 yesterday |
| 0 this week |
| 0 this month |
![]() | Hari Ini | 83 |
![]() | Kemarin | 36 |
![]() | Minggu Ini | 454 |
![]() | Bulan Ini | 1621 |
![]() | Total | 59967 |