KONSULTASI HUKUM ISLAM
Pengasuh: KH. Drs. Muchtar Adam

Kirim Pertanyaan



Selasa, 21 Oktober 2008 19:03
konsul kesehatan hidup

Pertanyaan:

Assaamualaikum wr wb,

Pertama2 izin kan saya memperkenalkan diri, nama saya adalah ita. Saya ingin berkonsultasi tentang masalah kesehatan yg saya alami. Langsung saja, saya memiliki toh/ tanda lahir/ biasa disebut tompel. Secara diagnosa dokter, kondisi toh yg saya miliki ini tidak bahaya, tapi mempunyai keaktifan(kondisinya hidup) dilihat dari fisiknya yg berbulu. Hanya saja perasaan saya risih karena pada bagian toh saya rasa agak sensitive dibanding bagian kulit lain, dan pikiran takut saya karena toh itu merupakan bakal kanker “jika ganas”.

Saya ingin menanyakan bagaimana menurut pandangan islam tentang operasi pengangkatan toh, apakah itu digolongkan dgn operasi kosmetik??? Apakah saya berdosa jika melakukan operasi pengangkatan toh saya, yang saat ini tidak dalam tingkat bahaya, tapi hal tersebut saya pertimbangan karena pengobatan yg saya lakukan sekarang gratis ditanggung oleh perusahaan oragtua, dan akan segera habis 3bln lagi karena masa pensiun.??? Terimakasih atas perhatian ustad/ustadjah, semoga saya mendapat penerangan.amin ya robal alamin…wassalam.



maria maria



Jawaban:

Tidak termasuk yang diharamkan, berarti boleh (mubah).

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
KH. Drs. Muchtar Adam

Kembali

CARI DATA

JADWAL SHOLAT


Jadwal shalat untuk wilayah lain di Indonesia
Tutup

USER LOGIN

Anggota

   37 Terdaftar
   0 Hari Ini
   0 yesterday
   0 this week
   0 this month

Statistik Kunjungan

mod_vvisit_counterHari Ini12
mod_vvisit_counterKemarin186
mod_vvisit_counterMinggu Ini347
mod_vvisit_counterBulan Ini1514
mod_vvisit_counterTotal59858